Categories: Uncategorized

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UI, Kampanye Pilkada Bisa di Kampus

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi. MK menyatakan kampanye dapat dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.
Gugatan itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Sidang putusan perkara nomor 69/PUUXXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

“Berkenaan dengan ‘larangan menggunakan tempat pendidikan’ yang diatur dalam Pas 280 ayat 1 huruf h UU 7/2017, Mahkamah telah mengecualikan larangan bagi tempat pendidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilihan umum,” kata hakim MK M Guntur Hamzah di persidangan.

Hakim menyatakan pengecualian larangan kampanye di kampus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan civitas akademika menjadi lokomotif penyelenggaraan kampanye. Menurut hakim, kampanye di kampus juga berarti membuka kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif di tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis.

“Pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi selain dimaksudkan memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilihan umum untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon. Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat,” ujar hakim.

admin

Recent Posts

Kepala BPKP Lapor Ke Jokowi, Sudah Selamatkan Rp78,68 T Uang Negara

 Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengucapkan capaian kinerjanya sepanjang tahun…

3 weeks ago

Kata MUI Jabar soal Sumpah Pocong Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon

Bandung - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina menjalani ritual sumpah pocong. Ritual itu…

1 month ago

Undangan Upacara 17 Agustus 2024 HUT Ke-79 RI di IKN dan Jakarta Siapa Saja? Ini Link dan Syaratnya

Upacara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 akan dilaksanakan…

1 month ago

Jakarta Tinggalkan Status Ibu Kota, Usia Kendaraan Dibatasi

Jakarta akan meninggalkan status Ibu Kota. Sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kota ini akan…

4 months ago

Pohon Tumbang Dekat Tanjakan Tomang Arah Jl S Parman, Lalin Padat

Hujan deras mengguyur wilayah Jakarta. Sebuah pohon tumbang di kawasan Tomang, Jakarta Barat (Jakbar). Informasi…

5 months ago

HUT ke-65, Titiek Beri Potongan Tumpeng Kedua untuk Prabowo

Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menggelar acara syukuran HUT ke-65 yang juga dihadiri Ketua…

5 months ago