Pria di Penjaringan, Jakarta Utara, U (44), membanting anak kandungnya, K (10), hingga tewas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal kasus ini.

“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa korban. Satu anak yang berharga harus meregang nyawa akibat perlakuan salah dari orang terdekat, ayah kandung yang semestinya memberikan perlindungan. Bukti bahwa amarah orang dewasa yang tidak terkontrol, ketidakmampuan orang tua mengelola emosi dapat merugikan bahkan menghilangkan nyawa anak,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12/2023).

KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 melakukan penjangkauan awal ke kediaman korban dan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Pelindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAP) Provinsi DKI Jakarta. Nahar menyebut kasus ini telah mencederai hak anak, apalagi korban merupakan seorang penyandang disabilitas yang harusnya mendapatkan perlindungan khusus.

“Ini yang perlu digali lagi, bagaimana pola asuh yang dilakukan orang tuanya. Menurut hasil penjangkauan awal Tim Layanan SAPA 129 ada indikasi bahwa ayah korban terkadang bertindak kasar bahkan melakukan kekerasan fisik kepada anak jika sedang emosi,” kata Nahar.

Nahar mengatakan korban diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang memiliki disabilitas.

“Tentunya Tim SAPA 129 bersama dengan DPPAP DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan mengenai kasus dengan Polres Jakarta Utara. Penjangkauan dan asesmen juga akan dilakukan terhadap keluarga korban terlebih masih ada saudara-saudara korban yang mungkin saja pernah mengalami kekerasan,” jelas Nahar.

KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat Polres Jakarta Utara yang saat ini telah berhasil mengamankan pelaku di daerah Teluk Gong. KemenPPPA mendorong agar pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Nahar juga menyoroti pentingnya menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian masyarakat di lingkungan sekitar anak terutama anak penyandang disabilitas. Apalagi katanya, aksi keji ini disaksikan tetangga.

“Kami berharap kepada para orang tua agar mampu mengelola emosi, dan menerapkan disiplin positif pada anak jika anak dianggap berbuat salah. Memukul dan menyakiti anak itu bukan bentuk mendisiplinkan namun bentuk kekerasan. Kami juga berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya. Bahkan jika itu dilakukan oleh orang terdekat anak, jangan ragu untuk mencegah dan melapor. Setiap anak berharga dan kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” pungkasnya.

Ayah Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan pria berinisial U (44) sebagai tersangka setelah membanting anak kandungnya, K (10), hingga tewas. Tersangka dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

By admin

Related Post