Bawaslu DKI Sebut Sejumlah Pengawas TPS Mundur, Upah Rp 1 Juta Jadi Alasan

By admin Jan 30, 2024

Sejumlah pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta mengundurkan diri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai faktor upah menjadi alasan masyarakat mundur dari pengawas TPS Pemilu 2024.
“Honornya menjadi pengawas TPS hanya Rp 1 juta. Tugasnya memang hanya melakukan persiapan pungut, hitung dan rekapitulasi,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, dilansir Antara, Selasa (30/1/2024).

Burhanuddin menjelaskan banyak masyarakat menilai, pekerjaan pengawas TPS yang cukup berat, namun upahnya tidak sesuai. Besar upah pengawas TPS didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang menyatakan upah Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

Meski begitu, Burhanuddin menegaskan, menjadi Pengawas TPS merupakan bagian dari pengabdian bangsa dan negara melalui proses demokrasi, sehingga berapapun nominalnya tidak menjadi masalah.

Dia mengatakan pekerjaan Pengawas TPS hanya sehari, namun pembentukannya selama 23 hari sebelum pelaksanaan dan berakhir usai pemungutan suara.

“Jadi, kerjanya satu bulan, tetapi kerja riilnya satu hari pada hari H Pemilu 2024,” ucapnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan faktor lain masyarakat mundur dari pengawas TPS lantaran pekerjaan ditugaskan di luar daerah. Namun, Burhanuddin belum merinci jumlah pengawas TPS yang telah mengundurkan diri hingga saat ini.

By admin

Related Post