Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyebut menteri boleh tidak netral pada masa pemilu karena mereka merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan partai (political appointing). Namun, Azwar mengatakan, ketika mengkampanyekan pasangan calon presiden atau wakil presiden, mereka harus cuti. Penjelasan tersebut Azwar sampaikan ketika dimintai tanggapan mengenai hak memihak menteri dan presiden dalam pemilu sementara aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
“Bukan khusus, kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti,” kata Azwar saat ditemui awak media di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024). Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian PAN RB dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN harus netral. Hak politik mereka hanya berlaku dalam kapasitas sebagai individu, bukan ASN karena telah diatur dalam regulasi.