Kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah yang terjadi di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang terjadi akibat sopir mengantuk. Lantas ke mana sopir cadangan yang diklaim menjadi kebijakan perusahaan bagi bus antar provinsi?
Sebelumnya dikabarkan bahwa manajemen perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah membantah dugaan sopir mereka mengantuk saat mengemudi. Bahkan menurut Public Relations PO Rosalia Indah, perusahaan mereka punya kebijakan dua sopir untuk bus antar provinsi.
“Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini,” kata Public Relation dari PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (12/4/2024).
“Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 sopir di setiap bus antar provinsi,” tegasnya.
Namun temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa tidak ada penggantian pengemudi atau sopir bus dari perjalanan Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 tersebut.
Menurut Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, sebenarnya bus Rosalia Indah tersebut sempat membawa sopir cadangan. Namun karena bus sempat diganti lantaran mengalami kerusakan, maka sopir cadangannya ditugaskan untuk mengawal bus yang rusak dan tidak ikut dalam bus pengganti.
“Saya luruskan, jadi berangkat dari Jakarta itu (ada) dua sopir, itu standar yang ada di perusahaan itu. Terus, ketika berjalan, busnya mengalami kerusakan. Terus dia berhenti di rest area, terus ada bus susulan penggantinya diantar oleh orang dari pool di Subang. Diantar di situ, terus kemudian penumpang dan sopirnya berganti bus,” kata Soerjanto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/4/2024).
“Maka si pengemudi satunya (sopir cadangan) ditinggal (di rest area) untuk membawa bus yang sedang diperbaiki. Nanti, setelah diperbaiki, akan dibawa,” lanjutnya.
Nahas, sopir utama meneruskan perjalanan tersebut menyetir dalam kondisi yang diduga lelah hingga mengantuk. Akibatnya, bus mengalami kecelakaan tunggal hingga memakan korban 7 orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka.
“Menurut penjelasan kepolisian, memang pengemudinya ngomong ngantuk ya, sampai sempat berhenti segala macam,” ucap Soerjanto.
“Tapi kan kita di dalam investigasi kita pengin melihat kenapa dia ngantuknya, apakah saat sebelum berangkat tidurnya kurang baik atau ada hal-hal lain, record kesehatannya seperti apa, kita lagi pelajari,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024, Hal: Pemberitahuan Kewajiban Keselamatan bagi pengemudi Angkutan Umum, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang seperti ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut.
Banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Maka istirahat menjadi hal yang sangat penting. Setiap perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki dua pengemudi dalam satu armada.
“Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama, saya berharap semua bisa mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin,” tuturnya.