Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus konten porno anak di bawah umur. Atas perbuatan bejatnya itu, kelima tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Diduga (melakukan) tindak pidana perdagangan orang dan/atau tindak pidana pornografi dan/atau tindak pidana dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan keasusilaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual dan/atau tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, dalam jumpa pers di kantornya, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menjelaskan kelima tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk para tersangka ini kami kenakan sangkaan pasal berlapis, tadi sudah disebutkan kita kenakan pidana ITE ya mentransmisikan hal-hal yang bermuatan kesusilaan, kita pidanakan juga dengan Undang-undang Pornografi,” kata Reza.
Para tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Anak. Berikut ini pasal-pasal yang disangkakan terhadap para pelaku:
1. Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1)
2. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1)
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).
Reza menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
“Jadi dari tim penyidik menjerat para tersangka ini dengan sangkanya sangat berlapis kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang dan alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” jelas Reza.